Perbedaan Arti istilah PDP, ODP dan OTG Lengkap !
KronologiBayu - Apa itu PDP, ODP dan OTG ? PDP, ODP dan OTG adalah kriteria yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelompokkan risiko dan penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar COVID-19.
Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan dibawah ini.
A. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam dan disertai salah satu gejala pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat. Tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal serta memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat membutuhkan perawatan di rumah sakit.
B. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Orang yang mengalami demam (≥38 derajat Celcius) atau riwayat demam dengan gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk. Tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
C. Orang Tanpa Gejala (OTG)
Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orangkonfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19.
Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Termasuk kontak erat adalah:
- Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
- Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
- Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
D. Suspek atau Suspect
istilah suspek dikenal sebagai Pasien Dalam Pengawasan atau PDP.E. Kasus Konfirmasi
Kasus Konfirmasi adalah pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 berdasar hasil pemeriksaan medis.Virus Corona/SARS-Cov-2 /COVID-19 adalah virus yang muncul di akhir tahun 2019. Kemunculan virus Corona pertama kali terkonfirmasi di Kota Wuhan Cina. Virus Corona mampu menyebar dengan cepat dan sangat mematikan. Hampir seluruh kawasan dunia telah terpapar virus ini.
Covid-19 masuk ke Indonesia pada awal maret dengan ditandainya ada seseorang yang dikonfirmasi terjangkit Corona. Hingga tulisan ini kami publis, Negara Indonesia masih berjuang dengan segenap tenaga untuk memerangi laju Virus Corona.
Mari kita berdoa dan menjaga diri agar pandemi virus Corona segera berakhir sehingga kita bisa beraktifitas normal kembali. Demikian Arti istilah PDP, ODP dan OTG yang saya intisarikan dari Kemenkes RI. Semoga bermanfaat.
Download Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Rev.4. di sini
-sekian-
Post a Comment for "Perbedaan Arti istilah PDP, ODP dan OTG Lengkap !"
Silahkan berkomentar di kolom bawah ini.
1. Berkomentarlah dengan baik dan sopan.
2. Komentar bermuatan Iklan, Pornografi, Link Hidup (masuk SPAM)
3. Komentar Anonymous tidak ditayangkan.
Komentar yang melanggar aturan akan saya hapus
Demikian harap menjadikan maklum., Salam Sukses !!